Frequently Asked Questions

Kak tapi aku belum bisa Bahasa Jepang sama sekali, gimana ya?

Tetap bisa mengikuti ya kak, nanti akan kami arahkan sampai bisa berbahasa Jepang dengan baik!

Apakah disediakan mess/tempat tinggal?

Tentu kami sediakan tempat tinggal yang nyaman supaya kamu juga nyaman selama mengikuti program pelatihan dari kita!

Kalau punya penyakit kronis apa bisa kak?

Tidak bisa apabila mempunyai penyakit kronis seperti Paru-paru, Jantung, dan yang lainnya ya, serta apabila pernah melakukan operasi sehingga menyebabkan cacat fisik.

Kak apakah bisa langsung bekerja setelah selesai program?

Bisa! Asal kamu punya niat dan kemampuan yang mumpuni ya! Tapi jangan khawatir selama di LPK Hidamari Kenshu Senta sebisa mungkin kami usahakan akan langsung bekerja setelah selesai program pelatihan!

Status Izin Tinggal Utama untuk Pekerja Asing

Pekerja Asing diperbolehkan bekerja di Jepang sesuai dengan status tinggal mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang disebut "Undang-Undang Imigrasi". Ketika akan memperkerjakan Warga Negara Asing, kita perlu memastikan status tinggal yang memungkinkan untuk mereka bekerja di Jepang.

Status Izin TinggalPemagangan TeknisPekerja Berketrampilan Khusus (Tokutei Ginou)Pekerja Asing Terampil
Pembentukan SistemSejak Tahun 2017Sejak Tahun 2019-
Tujuan SistemTransfer Keterampilan, Teknologi, dan Pengetahuan ke Daerah Berkembang, dll.Menanggulangi kekurangan tenaga kerja.Pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan pengetahuan khusus.
RingkasanBertujuan untuk mentransfer teknologi dan keahlian Jepang ke negara berkembang. Bekerja berdasarkan "Rencana Pelatihan Teknis" dimungkinkan.Bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor industri yang mengalami kekurangan tenaga kerja yang signifikan, termasuk keperawatan. Diterima dalam 14 bidang termasuk keperawatan.Bertujuan untuk bekerja dalam pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan keahlian khusus berdasarkan kontrak dengan lembaga publik dan swasta di Jepang.
Negara PengirimNegara yang memiliki perjanjian bilateral : Indonesia, Vietnam, Filipina, Thailand, Peru, Laos, Sri lanka, India, Myanmar, Mongolia, Uzbekistan, Kamboja, Nepal., Bangladesh (Total 14 Negara).Tidak ada batasan.Tidak ada batasan
Masa KerjaMaksimal 5 Tahun.Total 5 Tahun.Tidak ada batasan.
GajiSama atau lebih tinggi dari Warga Jepang.Sama atau lebih tinggi dari Warga Jepang.Sama atau lebih tinggi dari Warga Jepang.
Biaya PenerimaanBiaya perjalanan, Biaya Pengawasan, Biaya Pelatihan, dan Biaya lainnya selain gaji akan dikenakan.Biaya pengenalan akan dikenakan jika anda Anda diperkenalkan oleh perusahaan perekrutan tenaga kerja.Biaya pengenalan akan dikenakan jika anda Anda diperkenalkan oleh perusahaan perekrutan tenaga kerja.
Tingkat Kemampuan Bahasa JepangN5 - N4.N4 - N3.N3 - N1.
Pindah PekerjaanTidak diizinkan.Diizinkan.Diizinkan

Memiliki pertanyaan lain? isi form dibawah ini!

Agent kami akan membalas pertanyaan yang kamu kirim.