Tetap bisa mengikuti ya kak, nanti akan kami arahkan sampai bisa berbahasa Jepang dengan baik!
Tentu kami sediakan tempat tinggal yang nyaman supaya kamu juga nyaman selama mengikuti program pelatihan dari kita!
Tidak bisa apabila mempunyai penyakit kronis seperti Paru-paru, Jantung, dan yang lainnya ya, serta apabila pernah melakukan operasi sehingga menyebabkan cacat fisik.
Bisa! Asal kamu punya niat dan kemampuan yang mumpuni ya! Tapi jangan khawatir selama di LPK Hidamari Kenshu Senta sebisa mungkin kami usahakan akan langsung bekerja setelah selesai program pelatihan!
Pekerja Asing diperbolehkan bekerja di Jepang sesuai dengan status tinggal mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang disebut "Undang-Undang Imigrasi". Ketika akan memperkerjakan Warga Negara Asing, kita perlu memastikan status tinggal yang memungkinkan untuk mereka bekerja di Jepang.
Status Izin Tinggal | Pemagangan Teknis | Pekerja Berketrampilan Khusus (Tokutei Ginou) | Pekerja Asing Terampil |
---|---|---|---|
Pembentukan Sistem | Sejak Tahun 2017 | Sejak Tahun 2019 | - |
Tujuan Sistem | Transfer Keterampilan, Teknologi, dan Pengetahuan ke Daerah Berkembang, dll. | Menanggulangi kekurangan tenaga kerja. | Pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan pengetahuan khusus. |
Ringkasan | Bertujuan untuk mentransfer teknologi dan keahlian Jepang ke negara berkembang. Bekerja berdasarkan "Rencana Pelatihan Teknis" dimungkinkan. | Bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor industri yang mengalami kekurangan tenaga kerja yang signifikan, termasuk keperawatan. Diterima dalam 14 bidang termasuk keperawatan. | Bertujuan untuk bekerja dalam pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan keahlian khusus berdasarkan kontrak dengan lembaga publik dan swasta di Jepang. |
Negara Pengirim | Negara yang memiliki perjanjian bilateral : Indonesia, Vietnam, Filipina, Thailand, Peru, Laos, Sri lanka, India, Myanmar, Mongolia, Uzbekistan, Kamboja, Nepal., Bangladesh (Total 14 Negara). | Tidak ada batasan. | Tidak ada batasan |
Masa Kerja | Maksimal 5 Tahun. | Total 5 Tahun. | Tidak ada batasan. |
Gaji | Sama atau lebih tinggi dari Warga Jepang. | Sama atau lebih tinggi dari Warga Jepang. | Sama atau lebih tinggi dari Warga Jepang. |
Biaya Penerimaan | Biaya perjalanan, Biaya Pengawasan, Biaya Pelatihan, dan Biaya lainnya selain gaji akan dikenakan. | Biaya pengenalan akan dikenakan jika anda Anda diperkenalkan oleh perusahaan perekrutan tenaga kerja. | Biaya pengenalan akan dikenakan jika anda Anda diperkenalkan oleh perusahaan perekrutan tenaga kerja. |
Tingkat Kemampuan Bahasa Jepang | N5 - N4. | N4 - N3. | N3 - N1. |
Pindah Pekerjaan | Tidak diizinkan. | Diizinkan. | Diizinkan |
Agent kami akan membalas pertanyaan yang kamu kirim.